Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Garut (AMPG) mendesak Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Jawa Barat agar turun mengusut dugaan gratifikasi dan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024, yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Desakan itu disampaikan AMPG dalam unjuk rasa yang digelar di Jalan Simpang Lima, dan dilanjutkan ke Kantor KPU dan Bawaslu Garut pada Rabu (25/9).
Ketua AMPG Ivan Rivanora meminta agar kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin dan Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid diusut tuntas. Jika tidak, maka pihaknya akan melanjutkan kasus itu ke aparat penegak hukum (APH).
"Apabila Bawaslu tidak memproses semua bentuk laporan masyarakat, maka kami meminta Kapolri dan KPK RI memeriksa Ketua KPU Garut, Ketua Bawaslu Garut dan Bawaslu Jawa Barat terkait dugaan suap dan gratifikasi," jelas Ivan, dalam keterangan tertulisnya.
Kemudian, AMPG juga mendesak DKPP RI agar memberhentikan Ketua KPU dan Bawaslu Garut dari jabatannya karena dinilai telah mencederai demokrasi melalui dugaan money politic.
"Apabila semua instansi tidak melaksanakan tupoksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan bahkan menyalahgunakan kewenangannya, maka AMPG menyatakan Mosi tidak percaya terhadap penyelenggaran Pemilu 2024," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin dan Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid diduga terlibat menerima gratifikasi untuk penggelembungan suara untuk Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI berinisial L.
Teknisnya, anggota PPK dan PPS diminta oleh Ketua KPU dan Bawaslu Garut untuk menggelembungkan suara caleg L agar bisa lolos ke Senayan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved