Kedapatan banyak melakukan pelanggaran, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengintruksikan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB), Aa Umbara Sutisna untuk menyetop pembangunan yang dilakukan Pengelola Pramestha Resort Town yang kini masih melakukan pembangunan di areal Desa Langensari, Kecamatan Lembang, KBB.
Instruksi tersebut, disampaikan Emil sapaan akrab Gubernur Jabar periode 2018-2023 dalam sebuah surat tertanggal 31 Desember 2019. Yang mana dalam surat tersebut memaparkan indikasi adanya sejumlah pelanggaran yang dilakukan dalam pembangunan Pramestha Resort Town yang merupakan bagian dari perusahaan penyedia hunian dan rekreasi Pramestha Mountain City.
Dalam surat instruksi gubernur disampaikan, pembangunan Pramestha Resort Town tidak dilengkapi rekomendasi gubernur sebagaimana ketentuan dalam perda nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat.
Indikasi berikutnya berupa pelanggaran teknis yang tidak sesuai arahan zonasi dalam Perda Nomor 2 Tahun 2016 yang meliputi kegiatan pembangunan Pramestha Resort Town berada pada zona KBU yang dilarang untuk pembangunan perumahan baru pada lokasi garis kontur di atas 1000 mdpl. Serta, bangunan tersebut berada pada lahan dengan kemiringan lereng di atas 30 persen.
Pelanggaran lainnya, sesuai dengan ketentuan Perda No 2 Tahun 2016 Bab XV Pasal 56 dalam hal Bupati/Walikota menerbitkan izin pemanfaatan ruang KBU tidak berdasarkan Rekomendasi Gubernur, maka keputusan izin dinyatakan batal demi hukum.
Terakhir, adanya kegiatan pengupasan tebing pada lokasi Pramestha Resort Town berpotensi memicu bencana longsor atau erosi.
Selain diminta menghentikan aktivitas di lapangan, gubernur juga meminta bupati melakukan penertiban kembali baik administrasi maupun teknis sesuai ketentuan perundang-undangan dan memerintahkan pengembang melakukan tindakan pengamanan melalui rekayasa teknis dan vegetatif pada lokasi tersebut.
Berdasarkan pantauan Kantor Berita RMOLJabar di lapangan, tampak pekerja masih beraktivitas di dalam area proyek. Sehingga, meskipun surat penghentian sudah dilayangkan, pembangunan Pramestha Resort Town masih terus berjalan. Nahasnya, di sekitar lokasi proyek sebuah bukit pun dalam kondisi rusak parah akibat tanahnya terus dikikis hingga kemiringan 90 derajat.
[caption id="attachment_17835" align="alignnone" width="800"] Areal proyek pembangunan/RMOLJabar[/caption]
Informasi yang dihimpun dari warga, pembangunan Pramestha Resort Town yang merupakan perusahaan penyedia hunian ini dilaksanakan oleh pengembang PT Lembang Permata Recreation.
Hingga berita ini ditulis, Aa Umbara maupun pengelola Pramestha Resort Town belum memberikan tanggapan terkait masalah sesuai yang dikemukakan Gubernur Jabar dalam suratnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved