Gubernur Jawa Barat telah menyetujui Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau biasa disebut Perda Perubahan OPD. Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat harus menjalankan amanat Perda tersebut.
Diungkapkan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, pihaknya pun telah menyerahkan penyusunan perubahan OPD tersebut kepada Bupati dan Sekda. “Perdanya kan sudah disahkan, perda tersebut sudah diajukan ke Gubernur dan kembali ke kita, tinggal persetujuan ketua dewan,” kata Politisi PKS ini.
“Kita sih pada prinsipnya serahkan hal itu, pada ahlinya yang memahami hal tersebut, termasuk strukturnya. Dengan adanya penambahan dinas, maka seharusnya mereka sudah bisa lebih fokus. Berarti bebannya relatif lebih ringan, harusnya kerja mereka lebih maksimal,”imbuhnya. Senin (20/1).
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti membenarkan Perda Perubahan OPD telah disetujui Pemprov Jawa barat. Kendati demikian pihaknya masih perlu melakukan penyesuaian terhadap perubahan OPD ini.
“ Kalau untuk pengaplikasiannya sendiri, mungkin kita masih perlu untuk melakukan mapping terkait program kegiatan dan anggaran yang ada,” beber dia.
Karena, kata Iis, perubahan OPD ini tidak hanya sekedar merubah struktur di dalamnya, tetapi harus juga menyesuaikan banyak hal. Terutama Dinas PUPR yang saat ini dimekarkan menjadi dua dinas.
“Ada dinas yang mekar, makanya kita coba bahas intensif dulu, kira-kira ini mau diaplikasikannya ikut ditahun ini kah, atau di anggaran perubahan," ujarnya.
Di sebutkan Isis, Dinas PUPR terbelah dua, Bakesbangpolda naik kelas dari tipe B ke tipe A, dan menambah 1 bidang, lalu Inspektorat menjadi Inspektorat Daerah menambah satu Irban.
" Sementara RSUD menjadi unit organisasi bersifat khusus kelas B dan merubah Direkturnya yang semula jabatannya Eselon IIIA menjadi Eselon II B dan ada tambahan Wakil Direktur,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved