Hakim Agung Sudrajat Dimyati Sowan ke Ketua MA sebelum Serahkan Diri ke KPK

Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain/Repro
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain/Repro

Hakim Agung Sudrajat Dimyati (SD) sempat terlebih dahulu sowan dengan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Hal tersebut diungkapkan Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain saat disinggung soal kabar Hakim Agung Sudrajad yang merupakan satu dari sepuluh tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA menemui Ketua MA sebelum menyerahkan diri ke KPK pada Jumat siang (23/9).

Zahrul mengatakan, Hakim Agung Sudrajad mempunyai niat baik dan kooperatif datang ke KPK setelah pada Jumat (23/9) dini hari, diumumkan sebagai tersangka bersama sembilan tersangka lainnya.

"Tapi karena dia punya atasan tentu dia melapor dengan atasannya bahwa dia dipanggil untuk datang ke KPK. Maka Ketua Mahkamah Agung, memberikan saran supaya kooperatif, silakan datang ke KPK," ujar Zahrul kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (23/9) sore.

Ketua MA, kata Zahrul, juga sempat menanyakan duduk persoalan yang menjerat Hakim Agung Sudrajad, serta siapa saja yang terlibat dalam perkara suap yang ditangani KPK tersebut.

"Tetapi pada prinsipnya dia datang pagi itu adalah untuk menyampaikan bahwa dia dipanggil oleh lembaga KPK ini untuk perkara ini. Dia cuma sowan lah dengan pimpinannya untuk berangkat ke sini," pungkasnya seperti diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.

KPK telah mengumumkan 10 orang sebagai tersangka usai melakukan kegiatan tangkap tangan pada Rabu (21/9). Kesepuluh orang tersangka itu resmi diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Jumat (23/9) dini hari.

Kesepuluh orang yang ditetapkan tersangka, yakni Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung pada MA; Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA; Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA; Nurmanto Akmal (NA) selaku PNS MA; Albasri (AB) selaku PNS MA.

Selanjutnya, Yosep Parera (YP) selaku pengacara; Eko Suparno (ES) selaku pengacara; Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID); dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur KSP ID.