Empat terdakwa gembong narkoba jaringan internasional akhirnya divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Karawang, usai terbukti terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Ke empat terdakwa itu dijatuhi hukuman atau vonis mati lantaran memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Ketua Majelis, Selo Tantular bersama dua hakim anggotanya, Dian Friastuty dan Dr Hendra Kusuma Wardana di PN Kabupaten Karawang pada Kamis, (23/8).
Hakim Ketua Majelis Selo Tantular memvonis mati empat terdakwa yang diantaranya ialah Andri Robianur alias Cuy (32) warga Jakarta, Andika Dwiputra (23) warga Jakarta, Diki Apandi (44) warga Perumnas Telukjambe Karawang, dan Indra Pratama (34) warga Bekasi.
"Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I," kata Selo dalam keterangan resmi yang diterima wartawan Kantor Berita RMOL.Jabar di Karawang, Selasa (29/8).
Lebih lanjut Selo mengungkapkan alasan pihaknya memberikan hukuman vonis mati tersebut, karena para terdakwa telah terbukti merupakan gembong narkoba jaringan internasional.
"Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan pemufakatan jahat dalam jual beli narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awal mula pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa tersebut diketahui pada 23 Desember 2022 yang lalu.
"Saat itu para terdakwa melakukan tugas dari para pelaku yang saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil narkoba jenis sabu-sabu di salah satu rumah makan yang ada di Jalan Interchange Karawang Barat. Di saat para terdakwa melakukan tugasnya, kemudian pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Hasilnya, pihak kepolisian menemukan 10 bungkus Teh Cina berwarna merah yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat bruto keseluruhannya itu mencapai 10.000 gram atau 10 kilogram," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved