Tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang juga bekas Ketua DPRD Jabar, Irfan Suryanegara bersama Istri Endang Kusumawaty menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Rabu (25/1).
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan itu berlangsung secara daring, di mana masing-masing tersangka berada di lapas tempatnya menjalani hukuman.
"Agenda sidang kali ini berupa tuntutan kepada terdakwa bekas Ketua DPRD Jawa Barat atas kejahatan penggelapan dan penipuan," kata Hakim Ketua Dwi Sugianto saat membacakan berkas tuntutan di hadapan jaksa penuntut umum, penasehat hukum dan pengunjung di Ruang Sidang Kusumah Atmadja.
Saat membacakan tuntutan dakwaan, dijelaskan pasal-pasal yang mana terdakwa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum bersama istrinya. Poin yang jadi dasar tuntutan hakim, kepemilikan lahan dan SPBU milik terdakwa.
"Terdakwa terbukti telah merugikan orang lain untuk mendapatkan keuntungan dari lahan dan SPBU terhadap korban Stanley," sebutnya.
Dengan membaca bundel berkas tersebut, hakim kembali menerangkan kronologis serta bukti adanya kejahatan berupa menguntungkan diri sendiri.
"Terdapat unsur tipu muslihat menggunakan nama orang lain untuk utang piutang," jelasnya. (Ozzi Amedio)
© Copyright 2024, All Rights Reserved