Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung didesak untuk menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cigasong, Majalengka.
Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum dan Advokasi Karna Sobahi -Koko Suyoko, H Indra Sudrajat.
"Jabatan Sekda Majalengka dalam pembuatan Eman Suherman sangat signifikan dalam kasus dugaan korupsi ini," ujar Indra kepada wartawan, Sabtu (14/9).
Indra menyebut, bahwa dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nama Eman kerap disebut terlibat dalam pembuatan perbup tersebut.
"Terkait keterlibatan Sekda, itu tertuang jelas dalam dakwaan yang dibuat oleh jaksa. Jadi, saya kira apa yang ada dalam dakwaan jaksa itu harus dicari pembuktiannya. Saya kira Pak Eman harus dipanggil di pengadilan, dihadirkan sebagai saksi utama dalam proses pembentukan aturan tersebut," kata dia.
Seperti diketahui, sidang sendiri dipimpin Hakim Panji Surono, Bhudi Kuswanto, dan Ahmad Gawi, dengan empat terdakwa, yakni Arsan Latif, mantan Penjabat Bupati Bandung Barat; Irfan Nur Alam, mantan Kepala BKPSDM Majalengka; Andi Nurmawan, pihak swasta; dan Maya, seorang PNS di Majalengka.
Masih dikatakan Indra, dalam kasus pidana pada umumnya ada tiga pihak yang dilibatkan yakni yang melakukan tindak pidana, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan.
"Artinya ini sebuah peristiwa pidana yang tidak berdiri sendiri, apalagi yang sifatnya administratif seperti sekarang ini. Bupati Majalengka tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari birokrasi," jelasnya.
Maka dari itu, jika ada pembiaran terhadap proses yang salah, maka hal itu sudah termasuk dalam kategori turut serta melakukan tindakan pidana.
Mantan aktivis mahasiswa juga menambahkan, dalam konteks hukum administrasi negara, seorang kepala daerah tidak bisa membuat produk hukum sendiri, tanpa bantuan birokrasi yang ada pada saat itu.
"Nah, kalau memang produk hukum itu bermasalah (Perbup), seharusnya birokrasi yang ada saat itu memberitahu bahwa ini akan menjadi masalah hukum, kalau dibiarkan salah, kan ada pemufakatan jahat" tegasnya.
Indra juga menanggapi pernyataan Juru Bicara Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, Eman Suherman-Dena Muhamad, yaitu Surya Darma.
Menurut Indra, pernyataan Surya bertujuan untuk mengarahkan opini publik agar Eman terlihat tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Surya sebelumnya menyatakan, bahwa keterlibatan Sekda Eman Suherman dalam proyek Pasar Cigasong hanya sebatas menjalankan tuntutan birokrasi dan tugas pokok sebagai Sekda.
"Keterlibatan Eman Suherman tidak bisa dilepaskan begitu saja dari tanggung jawabnya. Peran Sekda sangat strategis, dan sebagai pejabat tinggi di birokrasi, Eman seharusnya tidak bisa begitu saja, ingin cuci tangan dan lari dari tanggung jawab yang timbul dari proyek Pasar Cigasong saat ini," ujar Indra.
Menurutnya, Sekda tidak hanya memberikan masukan dan pertimbangan, akan tetapi memiliki tanggung jawab dalam melanjutkan atau menghentikan proyek jika ditemukan pelanggaran aturan.
"Sekali lagi, terlibat dan melibatkan diri dalam kegiatan pemerintahan adalah konsekuensi logis, baik dalam hal keberhasilan maupun kegagalan administrasi," tegas Indra.
Terlebih dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, lanjut Indra, mantan Sekda Eman Suherman juga disebut telah menandatangani sejumlah surat keputusan terkait proyek tersebut.
Salah satunya Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.33-BKAD/2020 dan Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Majalengka Nomor: 032/Kep.34-PBJ/2020 pada tanggal 11 Desember 2020, yang dibuat dengan tanggal mundur.
Surat itu menjadi dasar dalam penetapan mitra proyek Pasar Cigasong yang dimenangkan oleh PT Purna Graha Abadi dengan nilai investasi sebesar Rp77,3 miliar.
Eman juga diketahui berperan dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga penandatanganan Peraturan Bupati (Perbup) terkait proyek tersebut.
Posisi Eman kala itu selain sebagai Sekda juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan hadir dalam rapat khusus pada 25 Februari 2020 lalu bersama dengan Bupati Majalengka Karna Sobahi saat itu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved