RMOLJabar. Advocat Lucas divonis bersalah dalam kasus menghalangi penyidikan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman terhadapnya selama 7 tahun dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Lucas terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim, Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan Lucas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/3).
Lucas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro yang sempat menjadi buronan KPK.
Hakim berpendapat, terdapat dua hal yang membratkan dan meringankan hukuman Lucas yang menjadi bahan pertimbangan putusan vonis.
"Hal memberatkan karena tidak terus terang dan tidak mendukung program pemerintah. Adapun hal meringankan karena belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," tutur Franky seperti dilansir dari Kantor Berita Politik RMOL. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved