KPU Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih menunggu putusan KPU RI dan KPU Jawa Barat (Jabar) terkait salah satu dari Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat yang belum memenuhi syarat administrasi.
Diketahui, pasangan dari Sundaya yakni, Aa Maulana tidak lolos administrasi dikarenakan tidak memiliki ijazah SMA sebagai syarat pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di KBB. Hal tersebut diketahui KPU KBB setelah melakukan verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak).
Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, dari lima Bapaslon untuk Bakal Calon Bupati semuanya memenuhi syarat termasuk empat Bakal Calon Wakil Bupatinya.
"Termasuk satu bakal wakil bupati tidak memenuhi syarat karena ada dokumen yang tidak terpenuhi," ujar Ripqi kepada Kantor Berita RMOLJabar, Minggu (15/9).
Adapun dokumen yang tidak terpenuhi, dia menyebutkan, yakni, berupa ijazah SMA bakal calon wakil bupati dari calon perseorangan yang merupakan pasangan dari Sundaya.
"Itu sudah saya sampaikan ke LO dan alhmdulillah, LO dan Bapaslon menerima dan mengakui bahwa itu belum ada syarat tersebut," ungkapnya.
Berkenaan syarat yang tidak terpenuhi, dia menegaskan, masa perbaikan sudah habis. Namun, pihaknya sudah mengkonsultasikan dengan KPU Jabar dan KPU RI untuk mendapat arahan.
"Apakan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut bisa diganti atau tidak bisa diganti. Kami sedang menunggu arahan dari pimpinan kita," ucapnya.
Kendati Bakal Calon Bupati Bandung Barat, Sundaya telah memenuhi syarat administrasi, dia menyampaikan, tapi untuk pasangannya gagal lolos administrasi sehingga KPU KBB menunggu arahan. Apakah keduanya dinyatakan gagal untuk berkontestasi di Pilkada KBB atau bisa ikut berkontestasi dengan calon pasangan lainnya.
"Kalau bisa diganti tentu kita akan sampaikan segera kepada bakal calon perseorangan tersebut tapi kalau pun tidak bisa diganti kita juga akan sampaikan," katanya.
"Tapi kita mengapresiasi, saya sebagai Ketua KPU KBB mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapaslon dan tim pemenangan dari calon perseorangan ini karena sudah menerima apa yang sudah kita putuskan," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved