Seluruh insan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan tidak lagi melakukan pelanggaran kode etik. Baik itu pimpinan KPK maupun pegawai KPK lainnya.
Harapan itu disampaikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat menggelar konferensi pers usai membacakan hasil putusan sidang etik terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri, Kamis (24/9) siang.
"Dewas tentunya berharap, agar segenap insan komisi kedepan setelah dilakukannya persidangan-persidangan kode etik ini, agar senantiasa melaksanakan, bertutur, bersikap, berperilaku menjaga citra harkat dan martabat komisi sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku yang telah ditetapkan," ujar Tumpak di Gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Ketua KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Firli dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II karena menggunakan helikopter saat melakukan perjalanan pribadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved