RMOLJabar. 27 Kepala Keluarga pemilik puluhan hektar lahan di Desa Nagrak Kecamatan Darangdan, Purwakarta keberatan atas eksekusi lahan yang dilakukan secara sepihak oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (26/2).
Warga mengaku tidak diajak bernegosiasi seputar harga ganti rugi yang akan mereka terima dari pengembang proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung.
"Mengenai eksekusi lahan warga, kita sudah ada upaya untuk dilakukan penundaan. Mulai dengan melayangkan gugatan dugaan melawan hukum. Namun semua itu tidak diindahkan oleh pihak Pengadilan Negeri," ujar Kuasa Hukum Warga, Bakri kepada awak media.
Menurutnya, pihak perusahaan dalam hal ini PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia terkesan tidak ada itikad baik mengenai negosiasi dengan warga. Bahkan kata Bakri, harga ditentukan secara sepihak.
"Kami perjuangkan tuntutan warga untuk mendapat hak berdasar keadilan. Persoalan ekseskusi lahan harus diselesaikan secara duduk bersama dan berdasar mufakat. Selama ini hal semacam itu tidak dilakukan," kata Bakri.
Diketahui, sebelumnya pihak perusahaan melakukan musyawarah di tahun 2016. Namun, selanjutnya tidak ada musyawarah lagi untuk menghasilkan titik temu dari permasalahan yang ada.
"Kalau misal ada penawaran, warga harus memegang berkas penawaran tersebut. Ini kan tidak. Menurut kami, ini ada hal-hal yang janggal," ucap Bakri.
Kesimpulannya, kata Bakri, warga hanya mencari keadilan dan berkeinginan dilakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. "Sehingga ada titik temu permasalahan. Jangan dulu dilakukan proses eksekusi lahan sebelum semua ini selesai," ujar dia.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta Gegen Diosya mengatakan, dasar PN Purwakarta melakukan eksekusi lahan karena para pihak tidak menerima besaran ganti rugi yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Warga keberatan akhirnya atas dasar pemohon dari pihak perusahaan (PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia) untuk dilakukan pelaksanaan eksekusi," kata Gegen, kepada awak media.
Eksekusi lahan sendiri perdasar pada Penetapan Eksekusi No2/Pen.Pdt.Eks/2019/PN.Pwk. JO No7/Pdt.Kons/2018/PN.Pwk. Ada sekitar 38 pihak atau 49 bidang lahan yang akan dieksekusi.
Yang sudah menerima ganti rugi sebanyak 11 pihak atau 13 bidang. Sisa yang belum menerima atau menolak ganti rugi sebanyak 27 pihak atau 36 bidang terdiri dari rumah 13 pihak 13 bidang terdiri dari lahan kosong, daratan dan sawah 14 pihak atau 23 bidang. "Sebetulnya harga yang diberikan kepada warga di atas harga pasar. Dan ganti rugi berdasar sosial kemasyarakatan," demikian Gegen.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved