Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dilaksanakan pada 9 Desember lalu, tiga Kabupaten di Jawa Barat melaksanakan sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) sore ini.
Sidang yang dilakukan dengan protokol karena dalam kondisi Pandemi Covid-19, dihadang ketat aparat dan hanya dihadiri beberapa orang saja.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan memaparkan, tiga kabupaten/kota yang melaksanakan sidang gugatan di MK yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran.
"Sekarang baru sidang pemeriksaan pendahuluan saja. Ya sidangnya lanjut, karena sekarang kan baru mendengarkan dari pemohon dulu," ungkap Abdullah kepada Kantor Berita RMOLJabar usai melaksanakan sidang, Selasa (26/1).
Ada beberapa yang menjadi tuntutan dari ketiga Kabupaten ini di MK, jelas Abdullah, diantaranya proses penegakan pelanggaran pada saat pelaksanaan Pilkada.
"Yang krusial sih itu saja. Namun ada beberapa tuntutan lain seperti dugaan TSM, pembukaan kotak yang tidak prosedural dan masalah Bansos," paparnya.
Sementara untuk masalah selisih hasil, tukas Abdullah, ketiga Kabupaten tersebut tidak ada yang memenuhi syarat ambang batas minimal yang sudah ditetapkan.
"Ya kan selisih suara di tiga Kabupaten ini cukup jauh. Sementara ambang batas minimalnya sudah dijelaskan berdasarkan kepada UU 10 Tahun 2016," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved