Sidang praperadilan kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon memasuki hari ke-4. Sidang praperadilan hari ini dengan agenda keterangan saksi dari termohon.
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani selaku termohon mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat memberikan nama saksi ahli pidana yang akan dihadirkan dalam sidang praperadilan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7).
Lebih lanjut dirinya memastikan, ahli yang dihadirkan hari ini merupakan saksi ahli pidana seorang profesor yang berasal dari Jakarta.
"Namanya nanti saja, saat ini masih dalam perjalanan menuju kesini,” kata Nurhadi.
Nurhadi menjamin, saksi yang akan dihadirkan akan bersikap independen saat memberikan keterangan.
"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," ungkapnya.
Nurhadi menambahkan, pihaknya telah mengajukan saksi tersebut, dan nanti baik dari termohon maupun pemohon akan mengajukan pertanyaan. Nanti saksi akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan.
"Kita mengajukan saksi ahli, nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan," tandasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved