Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap membina pondok pesantren sesuai peraturan presiden dan Perda tentang pesantren.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, ada tiga fokus bantuan untuk ponpes sesuai Perda Pesantren. Yakni hak menerima anggaran, hak mendapatkan pembinaan, serta hak menerima pemberdayaan dari pihak pemerintah.
Terkait pembinaan, pihaknya tidak menjadikan bidang pendidikan dan kurikulum sebagai prioritas. Namun, jika ponpes ada yang memerlukan, pihaknya siap menyediakan pembinaan di bidang tersebut.
"Untuk pembinaan tidak termasuk pembinaan bidang pendidikan dan kurikulum, karena setiap ponpes sudah punya kurikulum dan silabus masing-masing, yang biasanya berdasarkan almamaternya," kata Uu, Kamis (21/10).
"Tapi pemerintah menyediakan kalau ponpes ingin penyuluhan pendidikan dan kurikulum, kami siap," tambahnya.
Terkait masih adanya pimpinan ponpes yang menganggap tabu untuk berhubungan dengan pihak pemerintah. Uu menghargai keputusan setiap pimpinan ponpes dan tidak akan memaksa ponpes untuk mengikuti program bantuan Perpres dan Perda Pesantren.
"Hari ini banyak pimpinan ponpes yang tidak mau, menganggap tabu dan seolah-olah mengharamkan untuk datang ke pihak pemerintah, padahal ada peluang bantuan," ungkapnya.
"Tetapi kami tidak memaksa. Kalau mereka memang tidak mau anggaran dari pemerintah, ya tidak apa-apa. Ini bagi yang mau, kami sebagai politisi dan pemerintah sudah membuat legalitas, sehingga nanti bisa kontinu pembangunan di ponpes dengan Perpres dan Perda Pesantren," sambungnya.
Uu menilai, guna menghindari penyelewengan bantuan dana untuk pesantren, maka penyerahan bantuan dalam bentuk fisik akan lebih aman.
Terlebih, kurang mampunya ponpes dalam mengelola administrasi dapat berisiko menjadi temuan pada laporan keuangan.
"Bantuan dari pemerintah kepada ponpes karena sifatnya hibah dan bansos, di situ ada kelemahan di pihak ponpes dalam hal administrasi. Terkadang uang digunakan secara maksimal untuk keperluan tetapi administrasi tidak beres, akan terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan," tuturnya.
"Tapi kalau yang diserahkan bantuannya tidak dalam bentuk uang, pesantren hanya menerima manfaat dalam bentuk bangunan dan yang lainnya, itu bisa mengantisipasi adanya penyelewengan dana," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved