Petugas gabungan melaksanakan razia untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan. Razia tersebut dilaksanakan di kawasan Bundaran Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Kamis (18/7).
Pelaksanaan razia kendaraan, menggabungkan 1 instansi dan 2 institusi yakni Dishub Kota Cimahi, TNI, serta Polri. Razia tersebut lebih difokuskan pada kendaraan angkutan untuk memastikan kelaikan kendaraan serta surat-surat kendaraan.
"Hari ini kami adakan razia penegakkan hukum (Gakkum) dengan sasaran angkutan barang yang melanggar dan tidak laik jalan," ujar Kabid Angkutan dan PJU, Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Iwan Ridwan di lokasi.
Selain berhasil menjaring kendaraan tidak laik jalan, Iwan mengungkapkan, petugas juga mendapati angkutan barang yang terjaring razia banyak yang tidak melakukan uji KIR, surat uji KIR, dan izin trayeknya habis atau tidak diperpanjang.
Pengemudi yang tidak melengkapi surat kendaraan dan surat administrasi kerap mengelak dan memberikan berbagai macam alasan saat diperiksa, tetapi petugas tetap menindak tegas dengan mengeluarkan surat tilang.
"Alasannya tidak uji KIR dipersulit, pengusahanya malas, padahal uji KIR itu gratis. Jadi, untuk sanksi bagi yang tidak dilengkapi surat-surat begini, kendaraannya saya tahan," terangnya.
Setelah kendaraannya ditahan, dia mengatakan, pengemudinya diarahkan untuk melakukan uji KIR, sedangkan jika bodong akan langsung diserahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
"Terus ada satu kendaraan yang kita tahan karena ini surat-suratnya tidak ada. Jadi kami serahkan kepada aparat kepolisian dalam waktu 1x24 jam," tegasnya.
Pada razia gabungan yang dilaksanakan, dia menuturkan, terdapat menindak 48 kendaraan yang ditindak akibat melanggar serta mayoritas tidak dilengkapi dengan kartu uji KIR dan surat-surat yang lainnya.
"Sejauh ini pengusaha angkutan agak sulit melakukan uji KIR, padahal itu bagus karena harus teliti karena kalau terjadi kecelakaan kami yang akan kena," imbuh Iwan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved