Aturan pelaksanaan ibadah umrah terus diperketat kerajaan Arab Saudi. Langkah itu diambil sebagai upaya mereka mencegah penyebaran virus corona.
Arab Saudi mengumumkan, mereka tidak akan segan mendenda siapa pun yang mencoba untuk melakukan umrah tanpa izin. Denda yang akan dikenakan sebesar 10.000 Riyal (sekitar 37.9 juta rupiah).
Pengumuman itu juga menyatakan, Kerajaan akan memberlakukan denda sebesar 1.000 Riyal (sekitar 3,8 juta rupiah) mereka yang mencoba memasuki tempat di kota suci Mekah tanpa izin.
Peraturan baru tersebut dilakukan tak lama setelah Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan pada Rabu bahwa mereka akan meningkatkan kapasitas jemaah umrah menjadi 70.000 per hari mulai 9 September.
"Dengan penekanan pada penerapan tindakan pencegahan, Kementerian Haji dan Umrah, berkoordinasi dengan otoritas yang berwenang, meningkatkan kapasitas harian menjadi 70.000 jemaah,” tulis rilis yang diposting di akun Twitter keamanan nasional Kerajaan Rabu, seperti dikutip dari Al-Arabiya, Senin (13/9).
Bulan lalu, kementerian mengumumkan bahwa mereka akan mulai secara bertahap menerima permintaan umrah dari berbagai negara mulai 9 Agustus.
Kementerian juga akan secara bertahap meningkatkan kapasitas mencapai 2 juta jamaah per bulan. Ini juga menegaskan bahwa mereka akan memberikan izin umrah domestik kepada jemaah antara 12 dan 18 tahun yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.
© Copyright 2024, All Rights Reserved