Penyusunan kabinet sebagai pembantu pada pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka harus benar-benar steril dari upaya pihak lain menitipkan kepentingan terselubung.
Hal tersebut ditegaskan Guru besar hukum UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof Sugianto merespon munculnya isu intervensi Presiden Jokowi dalam penyusunan Kabinet Prabowo, Minggu (15/9).
Prof Sugianto menegaskan, penyusunan kabinet merupakan hak prerogatif Presiden, sepertinya Prabowo sebagai presiden terpilih ada perbedaan susunan kabinet dengan era Jokowi-Ma'ruf yang berjumlah 34 orang menteri. Di mana Prabowo Subianto memiliki strategi mengusulkan revisi UU K/L akan menambah jumlah kementerian atau badan.
“Prabowo sebagai Presiden terpilih menginginkan sebutan Kabinet Zaken yang akan diisi kalangan profesional yang ahli di bidangnya dengan kompetensi keilmuannya,” ujarnya.
Menurut akademisi UIN Cirebon tersebut, munculnya isu atau kritik atas kabinet Zaken yang akan diisi kalangan profesional yang tidak berpartai politik merupakan hal yang wajar dalam era demokrasi.
”Prabowo akan dilantik 20 Oktober dan melakukan balas jasa kepada koalisi parpol dalam kemenangan pilpres, sebaiknya Prabowo melakukan seleksi calon kabinet usulan parpol koalisi,“ ujarnya.
Pakar hukum tata negara tersebut mengatakan, kabinet zaken dapat terwujud jika diisi orang-orang hebat, cerdas, berwawasan, berintegritas dan negarawan. Prabowo dapat merangkul kalangan akademisi perguruan tinggi untuk mengisi kabinet yang menyelenggarakan pendidikan seperti Kemendikbud dan Kementerian Agama (Diktis).
“Saya mengusulkan kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dasar, tinggi untuk dijadikan satu pintu yaitu pada satu Kementerian,” tutupnya.
Isu intervensi Presiden Joko Widodo dalam penyusunan pengisian kursi para menteri pada pemerintahan yang akan datang presiden terpilih Prabowo Subianto sangat kencang ditengah publik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved