Pajak reklame di Kabupaten Pangandaran sudah diatur sedemikian rupa, beberapa faktor dinilai jadi sumber tidak tercapainya realisasi target.
Diketahui, pajak reklame di Kabupaten Pangandaran sudah diatur dalam beberapa regulasi di antaranya, Undang Undang nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran nomor 47 Tahun 2016 Tentang Pajak Reklame dan Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda 47 Tahun 2016, telah mengatur jenis sekaligus harga reklame.
Kendatipun demikian, realisai pajak reklame yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran pada tahun lalu hanya tercapai di 62,67 persen.
Kepala Bidang Pajak Lainnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli memaparkan, target pajak reklame tahun 2022 pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni senilai Rp 6 miliar.
"Saat perubahan angkanya turun 50 persen menjadi Rp 3 miliar, jadi capaian 62,67 Persen kalau diuangkan senilai Rp 1,8 Milyar," papar Asep kepada Kantor Berita RMOLJabar, Selasa (7/2).
Turunnya target, kata Asep, dilihat dari potensi pajak reklame yang ada. Meski begitu, ia menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak ada hambatan yang begitu berat dalam pengambilan pajak reklame.
"Beda dengan pajak hotel dan restauran yang bergantung pada beberapa faktor alam dan jumlah kunjungan. Turnnya target itu karena ada Perda Baru," terang Asep.
Timbulnya Perda KTR dan Minol, menurutnya yang menjadi salahsatu penyebab terjadinya hilang potensi karena pemetaan reklame berubah.
"Ya hilangnya potensi ini karena ada aturan baru. Atau ketika ada aturan yang dirasa mengganggu. Ditertibkan, tidak diperpanjang, misalkan. Potensinya jelas turun," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved