Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) paling lambat 14 Mei 2023. Pendaftaran bacaleg sendiri telah dibuka sejak enam hari lalu, tepatnya 1 Mei 2023.
Namun hingga Sabtu (6/5) atau hari keenam pendaftaran, KPU Kabupaten Ciamis belum menerima satu pun partai politik (parpol) yang mendaftarkan bacaleg-nya.
"Belum ada yang daftar sampai hari ini," ujar Ketua KPU Kabupaten Ciamis Sarno Maulana Rahayu.
Kendati demikian, ia menyebut, sejumlah parpol sudah mengajukan jadwal atau rencana pengajuan bacaleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ciamis.
Di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajukan pada hari Jumat 12 Mei 2023, lalu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Kamis, 11 Mei 2023.
Hanya saja, jadwal tersebut belum dapat dipastikan. Partai politik akan memastikan upang ke KPU Kabupaten Ciamis.
"Ini rencana dari parpol, fixnya nanti parpol berkabar ke KPU," ujar Sarno.
© Copyright 2024, All Rights Reserved