Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 498 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapatkan remisi umum tahun 2021.
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon, Yulius Sahruzah menjelaskan, dari total 498 narapidana yang mendapatkan remisi, 492 orang di antaranya mendapat Remisi Umum I (RU I).
Dengan rincian, 23 orang mendapat remisi 1 bulan, 54 orang mendapat remisi 2 bulan, 92 orang mendapat remisi 3 bulan, 93 orang mendapat remisi 4 bulan, 145 orang mendapat remisi 5 bulan, dan 85 orang mendapat remisi 6 bulan.
Kemudian, dikatakan Yulius, adapun narapidana yang mendapat Remisi Umum II (RU II), ada sebanyak 6 orang (6 orang menjalani pidana denda).
"6 orang ini masih ada denda. Bisa bebas, asal dapat membayar denda," ucap Yulius kepada RMOL Jabar di Lapas Kelas 1 Cirebon, Selasa (17/8).
Sementara itu, imbuhnya, untuk narapidana yang tidak diusulkan remisi oleh Lapas Kelas 1 Cirebon ada sebanyak 178 orang.
Adapun rinciannya, kasus Tipikor terkait PP 28/2006 dan PP 99/2012 sejumlah 6 orang karena belum memenuhi syarat. Dalam hal ini belum melunasi pidana denda dan pidana uang pengganti.
Kemudian kasus tindak pidana khusus terkait PP 99/2012 kasus narkotika ada sejumlah 81 orang karena belum ada surat justice collaborator dan belum menjalani 1/3 masa pidana.
"Sedang menjalani register F sebanyak 17 orang, terpidana mati sejumlah 8 orang, terpidana seumur hidup sejumlah 41 orang, dan yang sedang menjalani pidana denda sebanyak 25 orang," demikian Yulius.
© Copyright 2024, All Rights Reserved