Merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang pakaian dinas aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi bakal diwajibkan mengenakan seragam dengan atribut kepangkatan pada saat bekerja
"Harusnya si sudah diterapkan, tapi kita akan bahas agar dibuatkan turuan peraturan semacam Surat Edaran Bupati atau Peraturan Bupati untuk penegasan," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Edward Sutarman saat dihubungi, Sabtu (17/10).
Edward menuturkan dalam waktu dekat ini, BKPPD bakal membahasanya bersama Bupati Bekasi dan Sekretaris Daerah untuk penerapan penggunaan tanda pangkat tersebut. Termasuk terkait penyiapan anggaran untuk pengadaan tanda pangkat tersebut.
"Itu sudah jelas karena menjadi ketentuan, maka kita buat aturan turunan dulu. Mudah-mudahan tahun depan diterapkan," paparnya.
Berikut rincian penjelasan tanda pangkat berdasarkan golongannya;
Pangkat pegawai golongan I, II, dan III, memiliki kesamaan bentuk yakni balok.
Bila pegawai golongan 1 maka pangkat balok satu, begitu juga untuk pegawai golongan II pangkatnya balok dua dan begitu juga untuk golongan III maka tanda kepangkatannya balok tiga.
Sedangkan untuk golongan I D, II D dan III D tanda kepangkatannya berbentuk melati satu. Perbedaannya hanya dari sisi warna yang menunjukkan jenjang golongan yang berbeda atau lebih tinggi. Sedangkan warna pangkat untuk pegawai golongan I berwarna perunggu, golongan II berwarna perak dan golongan III berwarna emas.
Kemudian untuk golongan IV A berbentuk melati dua, IV B bentuk tanda kepangkatannya melati tiga. Sedangkan untuk golongan IV C, tanda kepangkatannya berbentuk bintang satu, golongan IV D berbentuk bintang dua dan IV E berbentuk bintang tiga.
© Copyright 2024, All Rights Reserved