Perhitungan surat suara dari TPS-TPS se-Kota Bogor yang direkapitulasi oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS di tingkat kecamatan mendadak dihentikan sementara atau diskorsing.
Penghentian rekapitulasi itu karena KPU dan PPK mendapat pesan berantai berisikan arahan Bawaslu RI dan Provinsi soal rekapitulasi menggunakan basis sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) untuk dihentikan sementara.
Berikut kutipan pesan (whatsapp) yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, pada Rabu sekitar pukul 16.42 WIB.
"Rekan-Rekan Panwascam yang terhormat, pastikan Rekapitulasi di PPK berdasarkan Rekap Manual, berdasarkan arahan Bawaslu RI dan Provinsi, jika rekap di PPK menggunakan basis sirekap, maka untuk sementara di hentikan; tidak ada proses penghitungan, karna rekap manual adalah basis utama rekap, Bawaslu RI sedang berkoordinasi dengan KPU RI kaitan hal tersebut, berdasarkan pleno Pimpinan Bawaslu Kota Bogor maka pastikan Rekap di PPK sementara di Skor; komunikasikan dengan Ketua PPK masing-masing Kecamatan, selanjutnya kita menunggu arahan lebih lanjut dari Bawaslu RI dan Provinsi, DUM," tulisnya.
Menanggapi itu, Komisioner KPU Kota Bogor, Dian Askhabul Yamin membenarkan adanya informasi tersebut. Sehingga penghitungan surat suara yang tengah berlangsung di masing-masing PPK di Kota Bogor dihentikan sementara.
"Sebetulnya saya engga, apa itu. Itu kan bagian dinamika dalam forum dan sebagian sudah dilanjutkan lagi dalam rekapitulasi, di Kecamatan Bogor Timur dilanjutkan," kata Dian saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJabar, Sabtu (17/2) sore.
Dia menegaskan, penghitungan surat suara di PKK dilanjutkan, namun tidak semua PPK karena hal itu dikembalikan berdasarkan kesepakatan. Sedangkan yang hari ini dihentikan sementara akan dilanjutkan besok.
"Karena diberhentikan dan dilanjutkannya besok mungkin tanggung kali, karena faktor tanggung waktu, mungkin jadi besok pagi. Kecamatan Tanah Sareal, Bogor Utara, Bogor Tengah dan Bogor Selatan lanjutan besok. Bogor Timur dan Barat dilanjutkan hari ini," ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Dian, di skorsingnya penghitungan surat suara karena tadi itu informasi yang diterimanya semacam masukan dari Bawaslu untuk mendiskusikan tentang metode rekapitulasi. Sedangkan KPU berdasarkan kepada PKPU Nomor 5 Tahun 2024 dan SK 219 Tahun 2024 terkait dengan penggunaan Sirekap sebagai alat bantu untuk melakukan rekapitulasi.
"Jadi lebih kepada menyamakan persepsi atau menyamakan pandangan bagaimana rekapitulasi itu berlangsung, sehingga harus di break (dihentikan)" katanya.
Terpisah, Anggota PPK Bogor Selatan, Ade mengatakan, pihaknya mendapat informasi soal skorsing penghitungan surat suara sekitar pukul 14.00 WIB.
"Tadi kita mendapat informasi jam 2-an (pukul 14.00 WIB). Kita sedang menunggu arahan dulu," ujarnya.
Dia juga menuturkan, proses rekapitulasi penghitungan surat suara yang dilakukan oleh PPK dan PPS baru satu TPS dan berhenti di pertengahan TPS yang kedua untuk wilayah Kelurahan Bojongkerta.
"Skorsingnya pas kita sedang melakukan rekapitulasi surat suara TPS yang kedua, untuk Pileg DPRD Kota/Kabupaten," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved