Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan HS (64), pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan iming-iming uang Rp20 ribu. HS diamankan polisi di kediamannya di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon.
Aksi bejat HS dilakukan pada Minggu (12/6) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah gudang yang berada di belakang musala. Adapun bocah yang menjadi korban tindakan asusila HS diketahui masih berusia 10 tahun.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, dalam aksinya pelaku memberikan uang Rp20 ribu serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun.
"Setelah mengancam dan memberikan uang Rp 20 ribu, tersangka menyuruh korban keluar dari gudang tersebut. Dalam perbuatan pencabulan tersebut ada ancaman dan kekerasan yang dilakukan tersangka kepada korban," kata Anton, Rabu (13/7).
Diungkapkan Anton, pelaku sehari-harinya merupakan seorang marbot di salah satu musala yang berada di sekitar lokasi kejadian.
"Saat itu, korban kebetulan bermain bersama temannya di dekat lokasi, kemudian ditarik paksa oleh tersangka ke gudang tersebut," terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya handphone, pakaian korban dan lainnya. Seluruh barang bukti tersebut diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menemukan banyak video porno di handphone milik tersangka. Bahkan saat melakukan tindakan cabulnya, tersangka juga sempat memperlihatkan video porno kepada korbannya.
Atas perbuatannya, HS terancam hukuman penjara selama 15 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dede Adhitama)
© Copyright 2024, All Rights Reserved