Indikasi adanya pungutan liar untuk jasa pikul jenazah berstatus positif Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut terus menjadi sorotan. Pemkot Bandung pun akan segera membahas kasus tersebut guna mencari solusianya.
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menerangkan, persoalan tersebut harus dilihat dari kaca mata regulasi. Sehingga jika tidak sesuai, alasan apapun yang menjadi sebab adanya pungutan tidak bisa dibenarkan.
"Kalau sekarang ini secara faktual bahwa mayat ini harus dilakukan layanan tambahan, karena istilahnya tidak digotong pihak keluarga, nah ini kan ada jasa. Tapi jasa ini kan dari kaca mata regulasi belum bisa diakomodasi, nah kita kan tidak mungkin bahwa itu seolah olah menjadi dibenarkan, kalau saya tetap, dari perspektif regulasi bahwa itu bahwa merupakan tindakan yang tidak dibenarkan, besok baru dibahas," kata Ema di Balai Kota Bandung, Selasa (26/1).
Ema menyatakan, Pemkot Bandung tidak bisa mengambil keputusan secara tergesa-gesa yang berpotensi menyalahi aturan. Persoalan tersebut harus dibicarakan secara komprehensif, apalagi menyangkut kepentingan masyarakat.
"Masalah nanti ini menjadi kebutuhan, kita bicarakan. Bagi saya cukup kaget, kan angkanya jutaan ya. Di satu sisi kalau untuk penghasilan masyarakat ya saya bergembira, tapi kalau dari perpektif regulasi kan ada masalah tanggung jawab, yang notabene pemerintah tidak dalam posisi mengatur itu, tapi ini ada tuntutan kebutuhan, nanti kita bicarakan," tuturnya.
Ema menambahkan, dirinya juga belum dapat memberikan keputusan dan kebijakan terkait opsi menjadikan para pemikul di TPU Cikadut sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL). Menurutnya, hal tersebut juga harus dibahas terlebih dahulu dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
"Itu nanti kita bicarakanlah dengan Distaru apakah fungsi peran manfaat memang dibutuhkan ya, tetapi saya bicara dari segi regulasi bahwa itu tidak dibenarkan, kalau kita tidak bersikap seolah-seolah pemerintah yang disalahkan, seolah-olah melakukan pembiaran. Makanya Saya pendekatannya adalah pendekatan regulasi, diregulasi hanya tadi yang diatur penggalian dan pengurukan, dan itu masuk ke kas daerah, karena bagian dari retribusi yang dihasilkan dari proses pelayanan itu," tambahnya.
Selain itu, lanjut Ema, Pemkot Bandung juga harus melihat dari sisi anggaran dan aturan. Sehingga, kebijakan yang diambil sesuai dan tepat guna.
"Anggaran dari distarunya ada atau tidak, kalau ada sesuai peruntukannya atau tidak, kan sifat uang itu begitu, sekarang digunakan, benar untuk kepentingan masyarakat, tapi dari perspektif perencanaan dan ketentuannya itu tidak terakomodasi salah itu, kan itu yang terkadang memang sifat uang itu," lanjutnya.
Diketahui, ada dugaan praktik pungli di TPU Cikadut untuk proses pemakaman jenazah yang berstatus positif Covid-19. Proses penguburan terkendala, tidak adanya SDM yang memikul jenazah dari tempat parkir ke liang lahat. Hal itu, diduga dimanfaatkan sekelompok masyarakat untuk memungut jasa pemikulan jenazah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved