RMOLJabar. Ramai diberitakan, Narapidana penista agama Basuki Tjahja Purnama atau Ahok akan dibebaskan dari rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hari ini (Kamis, 24/1).
Dilansir Kantor Berita Politik RMOL, tersiar kabar dari internal Polisi, mantan Wakilnya Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta itu bakal keluar pada pukul 10.00 pagi ini.
Kira-kira jam 10 nanti," kata sumber internal kepolisian.
Berdasarkan pantauan, tak banyak pendukung Ahok yang datang menjempu ke depan Mako Brimob, malah kalah jumlah dar para wartawan yang ingin memberikan reportasenya.
Tak ada penjagaan yang berlebihan sekitar Mako Brimob, hanya saja aparat Kepolisian membentangkan kawat berduri di depan pintu masuk Markas.
Ahok bakal bebas dari penjara setelah menjalani masa hukuman 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penistaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Pernyataan itu disampaikan ketika Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta.[son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved