Polri melakukan langkah-langkah khusus untuk memastikan penyidikan kasus tewasnya Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir lancar.
Salah satunya, Inspektur Pengawas Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto melakukan pemeriksaan terhadap 56 personel polisi. Bahkan, 31 diantaranya didalami secara intensif lantaran diduga melanggar etik.
“Irwasum buat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divpropam Polri dan Bareskrim Polri telah laksanakan pemeriksaan khusus ke 56 personel polri. Dari 56 tersebut terdapat 31 perosnel yang tadi disampaikan Kapolri yang patut diduga melanggar kode etik profesional Polri,” kata Komjen Agung Budi Maryoto seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (11/8).
“11 dilaksanakan penempatan khusus, yang 3 Pati (Perwira Tinggi) di tempatkan di Mako Brimob Polri,” tambah Agung menekankan.
Agung juga menjelaskan, 31 personel tersebut berasal dari Bareskrim dua personel terdiri dari satu Perwira Menengah (Pamen) dan satu Perwira Pertama (Pama).
Sementara, kata Agung, 21 personel dari Divisi Propam yang diduga melanggar etik diantaranya tiga Perwira Tinggi (Pati), delapan Perwira Menengah (Pamen), empat Perwira Pertama (Pama), empat Bintara, dan dua Tamtama.
“Kemudian personel Polda Metro Jaya ada tujuh personel, Pamen empat orang, Perwira Pertama (Pama) tiga personel,” beber Agung.
Oleh sebab itu, tim khusus (Timsus) gabungan terus melakukan pendalaman terhadap personel yang diduga lakukan pelanggaran kode etik.
“Kalau nanti ada unsur pidana kita limpahkan ke Bareskrim Polri. Kalau kode etik maka tentu Divpropam Polri akan lakukan sidang kode etik ke personel tersebut,” demikian Agung.
Adapun para personel yang terperiksa tersebut adalah:
Terperiksa
© Copyright 2024, All Rights Reserved