Bangunan tempat hiburan malam (THM) Infinity di Ruko MH Thamrin Lippo Cikarang, Cikarang Selatan disegel. Penyegelan sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
"Untuk tempat yang lainnya, yang izin usahanya tidak sesuai, mulai hari ini kita akan menyampaikan surat teguran satu," kata Bupati Bekasi, Dani Ramdan, Jumat (16/9).
Dani meminta kepada pengelola THM untuk mengubah jenis usaha yang tidak sesuai dengan aturan Perda. Sebab, hingga kini tak ada payung hukum yang memperbolehkan THM beroperasi di Kabupaten Bekasi.
Apabila pengusaha tak mengindahkan peringatan surat teguran pertama, maka Satpol PP Kabupaten Bekasi akan kembali melayangkan surat teguran kedua hingga ketiga.
"Sesuai dengan prosedur setelah surat teguran satu, lanjut kedua, terakhir ketiga. Setelah itu baru kami cabut izin usahanya, kemudian disebelah permanen," ungkapnya.
Ia pun menegaskan mengganti nama tempat usaha bukan merupakan solusi dikarenakan yang dipermasalahkan pihaknya adalah jenis usaha yang dijalankan.
"Ketika tempat ini ganti nama dan ganti tempat jenis usaha, boleh di pergunakan lagi. Kalau ganti nama tapi masih buka karaoke akan kembali kami segel," ungkapnya.
Sementara itu, Plt Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Deni Mulyadi menegaskan pihaknya tak pandang bulu dan akan menindak THM lainnya yang belum mengubah jenis usahanya.
"Mulai hari ini saya sudah buat teguran, jadi di wilayah Lippo ini semua THM kami kirim teguran. Kami cantumkan juga perdanya. Tidak ada pengecualian, selama usahanua THM kami tutup," tutur Deni.
Deni menambahkan berdasarkan data, terdapat lebih dari 85 THM yang masih beroperasi di Kabupaten Bekasi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved