Sat Lantas Polres Garut melaksanakan operasi penertiban atau razia knalpot bising, Selasa (3/10). Operasi tersebut digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Garut Ipda Ade, terjun langsung ke lapangan beserta anggota Sat Lantas Polres Garut lainnya. Operasi dipusatkan di depan Mapolsek Samarang Polres Garut.
Petugas menjaring dan melakukan penindakan kepada 21 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam berkendara.
"Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising," tutur Ade.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolres Garut untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Pungkas Ade.(Yulius Usman).
© Copyright 2024, All Rights Reserved