Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Putra Iskandar telah melimpahkan berkas perkara terdakwa korupsi bantuan dana Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu, agar segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Begitu dikatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (24/8).
Dua terdakwa itu adalah Ade Barkah Surahman selaku mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024; dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT) selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Ali seperti diberitakan Kantor Berita Politik RMOL.
Sehingga kata Ali, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan.
Kedua terdakwa kata Ali, akan didakwa masing-masing dengan dakwaan Kesatu Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Kedua Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Atau dakwaan Ketiga Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jis Pasal 55 Ayat 1 ke-1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Ade Barkah diduga menerima uang sebesar Rp 750 juta dari Carsa ES (CAS) selaku swasta yang telah divonis bersalah pada perkara sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Sementara untuk Siti Aisyah, diduga menerima uang sebesar Rp 1,050 miliar yang diberikan oleh Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019.
Uang itu merupakan sebagian uang yang didapat Abdul Rozaq dari Carsa sebesar Rp 9,2 miliar.
Pemberian uang itu terkait dengan keinginan Carsa untuk dapat mengerjakan proyek peningkatan dan rehabilitasi jalan di Kabupaten Indramayu.
Carsa pun mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp 160,9 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved