Bawaslu didesak untuk tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa saja yang melakukan praktik politik uang. Sehingga nantinya bisa memberikan efek jera terhadap individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik itu.
Desakan tersebut disampaikan pengamat hukum Kabupaten Kuningan, Abdul Haris menanggapi masih adanya praktik politik uang di Pemilu 2024, Kamis (22/2).
"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang. Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu," kata Abdul Haris.
Haris mengungkapkan, praktik tersebut ditemukannya di Kabupaten Ciamis. Politik uang itu diduga dilakukan oleh satu caleg DPR RI.
Menurutnya, pelapor membawa bukti 3 buah amplop yang berisi uang Rp100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.
Tak hanya di Ciamis, begitu juga di Kuningan. Beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.
Oleh karenanya, Haris meminta bawaslu tidak hanya lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang. Lebih jauh memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," tegas Haris.
Menurut Haris, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.
Praktik politik uang telah melanggar pasal 523 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.
"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," ucap Haris.
Tindakan pencegahan yang paling jitu, imbuh Haris, dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih.
"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," tandas Haris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved