PT. Jasa Raharja (Persero) Jawa Barat menjamin santunan seluruh korban kecelakaan yang terjadi di Jl. Gambung Ciwidey, tepatnya di Kp. Cisondari, Ds. dan Kec. Pasir Jambu, Kabupaten Bandung. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (11/12).
Kejadian bermula saat kendaraan Mini Bus Setia Bhakti No. Pol. B-7022-KAA melaju dari arah Jl. Raya Pasir Jambu menuju ke arah Jl. Gambung. Ketika di tempat kejadian pada saat jalanan menanjak, pengemudi Mini Bus Setia Bhakti tidak bisa mengendalikan kendaraannya, sehingga kendaraan tersebut mundur kembali dan terguling.
Akibat dari kejadian tersebut, sopir kendaraan Mini Bus Setia Bhakti berikut para penumpangnya mengalami luka. Kemudian mereka dilarikan ke RSUD Soreang Kabupaten Bandung.
"Kami menjamin seluruh santunan para korban," kata Kepala Jasa Raharja Jawa Barat, Dodi Apriansyah, Sabtu (11/12).
Dodi juga menyampaikan bela sungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut. Korban terjamin Jasa Raharja, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
Untuk seluruh korban luka-luka, kata Dodi, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada RSUD Soreang. Korban yang dirawat berhak menerima santunan biaya perawatan maksimum Rp20 juta.
Selain itu, pihak Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp1 juta dan biaya ambulan maksimum sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban luka.
"Saat ini tercatat ada 13 orang yang mengalami luka-luka telah diterbitkan Guarantee Letter (GL)" beber Dodi.
PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved