Kepala Dinas Perdagangan dan Perindusrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah, mengatakan bahwa pihaknya menerjunkan sebanyak 72 pegawai untuk ikut mengurai kerumunan di pusat perbelanjaan, mall atau toko ritel.
“Jadi ada kontrol dari kewilayah dengan Disdagin. Kita (Disdagin) akan terjunkan tim mulai hari Jumat, Sabtu, Minggu dan Senin," kata Elly di Kota Bandung, Kamis (6/4).
Menurut Elly, tim yang diterjunkan akan bekerjasama dengan unsur kewilayahan dan Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengantisipasi lonjakan pengunjung toko dan mall.
"Memang Diperkirakan ada lonjakan mulai Jumat, Sabtu dan Minggu ini. Oleh karenanya para manajemen mall harus bisa mengantisipasinya," kata Elly.
Elly menuturkan, untuk mencegah terjadinya kelebihan kapasitas pengunjung maka pusat perbelanjaan wajib menempatkan petugas di pintu masuk. Termasuk membatasi pintu masuk ke pusat perbelanjaan.
“Kita berikan saran kepada manajemen mall, pintu masuk atau area masuk itu dibatasi hanya 2 pintu saja. Itu agar bisa mengetahui jumlah pengunjung di dalam. Kaspitasnya hanya 50 persen,” jelas Elly.
Elly menegaskan, jika ada yang melanggar akan diberikan sanksi. Untuk sanksi yang diberikan jika pengelola mal melanggar, yaitu penutupan sementara selama 14 hari dengan denda sebesar Rp 500 ribu.
“Kalau ada kerumunan dan melanggar berat, Satgas akan memberikan sanksi berat dengan menutup pusat perbelanjaan,” tegas Elly.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengaku akan menambah jumlah personel yang bertugas di pusat perbelanjaan.
“Tambahan anggota 30 orang. Bahkan sekarang juga kita penguatan dari Satpol PP Provinsi Jawa Barat ada 15 orang,” katanya.
Ia memastikan akan menindak tegas pelangar protokol kesehatan. Hal itu untuk memberikan ketegaskan bagi masyarakat sampai pengelola pusat perbelanjaan dan mal.
"Perkiraan Sabtu dan Minggu akan terjadi kerumunan. Kita siapakan personelnya,” kata Rasdian.
© Copyright 2024, All Rights Reserved