Potensi pelanggaran dalam pendaftaran calon independen atau perseorangan di Pilkada 2020 telah dipetakan Bawaslu Kabupaten Bandung. Terlebih, dalam penyerahan dukungannya sebagai syarat calon independen yang akan dimulai Februari mendatang.
Demikian disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin, Senin (20/01).
Januar memaparkan, setidaknya ada beberapa aspek yang harus diawasi dalam proses penyerahan bukti dukungan calon independen ke KPU utamanya dari sisi peserta.
Pertama, peminjaman E-KTP warga yang dilakukan pihak tertentu, tetapi tidak disertai alasan atau penjelasan peminjaman tersebut. Kedua, dukungan ganda.
Ketiga, E-KTP palsu atau dukungan palsu. Keempat, mobilisasi dari pihak terlarang, yakni ASN, kepala desa, dan lain-lain. Kelima, ketidakabsahan dukungan pada saat verifikasi, dan terakhir politik uang.
"Ayo kita awasi bersama untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, bersih dan berintegritas. Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakan keadilan Pemilu," ajak Januar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved