Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengklaim hanya 18 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP jelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Kendati demikian, Diadukcapil juga mencatat masih ada ribuan warga KBB yang belum melakukan perekaman e-KTP di luar data konsolidasi bersih (DKB).
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), progres perekaman e-KTP di KBB hingga 2 Agustus 2024, dari total jumlah penduduk 1.878.507 untuk wajib KTP ada 1.352.352. Lalu wajib KTP dinamis sebanyak 1.356.352 dengan progres rekam 1.356.334.
"Jadi yang belum rekam hanya 18 orang dan itu dalam sehari pasti sudah bisa terselesaikan," ucap Kepala Disdukcapil KBB, Hendra Trismayadi saat dihubungi, Jumat, (9/8).
Meski begitu, dia menuturkan, pada data rekam tunggal baru di luar DKB yang telah dimutakhirkan dengan data center kependudukan nasional, terdapat penambahan perekaman sebanyak 4.634 warga yang belum melakukan perekaman.
Oleh karenanya, sambung Hendra, pihaknya berupaya terus mengejar untuk perekaman KTP-EL.
"Data rekam tunggal baru di luar DKB masih ada 4.634 yang kami targetkan bisa segera melakukan perekaman KTP," ungkapnya.
Berkaitan dengan jadwal Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang ditetapkan pada 27 November 2024, dia menyatakan, akhir Oktober 2024 bisa terselesaikan supaya masyarakat KBB bisa memberikan hak pilih termasuk pemula di Pilkada serentak tersebut.
Adapun upaya yang dilakukan, lanjut Hendra, pihaknya terus mengoptimalkan berbagai pelayanan baik online, offline, hingga layanan jemput bola. Seperti melalui aplikasi Sistem Daftar Informasi Layanan Online (Sidilan), layanan mobil keliling, serta pelayanan di setiap kantor kecamatan.
"Tentunya kami optimistis dengan berbagai layanan yang disiapkan, target perekaman warga di luar DKB itu bisa selesai. Sehingga masyarakat bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada serentak nanti," terangnya.
Disinggung soal penduduk KBB yang berada di luar kota dan belum melakukan perekaman, dia menyampaikan, jumlahnya cukup banyak dengan berbagai pekerjaan seperti sedang menempuh pendidikan, bekerja, atau tujuan apapun dan tidak dapat pulang ke KBB dalam waktu dekat tetapi, mereka dapat melakukan perekaman di kantor Dukcapil setempat dengan membawa Kartu Keluarga (KK).
Jumlah data tambahan perekaman di luar DKB tersebut di antaranya ada sebanyak 1.434 disabilitas. Semuanya pun memiliki hak yang sama untuk mendapatkan KTP dan menyalurkan hak politiknya di Pilkada serentak.
"Di lapangan kami juga bekerja sama dengan petugas Pantarlih dan untuk disabilitas biasanya menyasar dengan mendatangi ke SLB yang tersebar di KBB," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved