Rencana Presidium Alumni (PA) 212 menggelar reuni di Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, dipastikan tak mendapat izin dari Polda Metro Jaya. Sehingga, rencana reuni 212 yang sedianya digelar Kamis (2/12) besok tidak dapat berjalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menegaskan, kegiatan Reuni 212 bertentangan dengan aturan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Polda Metro Jaya beranggapan kegiatan ini bersifat menciptakan kerumunan. Dan ini bertentangan dengan ketentuan dan aturan protokol kesehatan tentang situasi Covid-19 saat ini," kata Zulfan kepada wartawan, Rabu (1/12).
Saat ini, yang menjadi perhatian utama polisi adalah keselamatan masyarakat. Oleh karenanya, Polda Metro menegaskan akan tetap menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan prinsip-prinsip kepolisian.
Polisi pun memastikan akan menindak tegas secara hukum apabila Reuni 212 tersebut tetap dilaksanakan.
"Kami akan persangkakan nanti dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu Pasal 212 sampai 218. Khususnya kepada mereka yang tidak mengindahkan aturan ini," tandasnya, diwartakan Kantor Berita Politik RMOL.
© Copyright 2024, All Rights Reserved