RMOLJabar. Habib Bahar bin Smith dituntut hukuman pidana selama 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siding yang digelar di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kora Bandung, Kamis, (13/6).
Dalam persidangan, Jaksa mengungkapkan, Bahar terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki.
Jaksa juga memaparkan, Bahar terbukti bersalah sesuai pasal Pasal 333 ayat (2) KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat (2) dan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan HB Assyaid Bahar terbukti sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dengan sengaja dan melawan hukum merampas menyakubatkan luka berat dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang dan kekerasan terhadap anak," ucap Jaksa.
"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana 6 tahun kepada terdakwa Habib Bahar bin Smith," sambung Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong.
Selain itu, JPU juga menuntut Bahar dengan hukuman denda Rp 50 juta dengan subsidair kurungan 3 bulan penjara. [din]
© Copyright 2024, All Rights Reserved