RMOLJabar. Kepala Desa Bongas Kecamatan Cililin Kabupaten Bandung Barat, Amin Supriatna diduga melakukan penyelewengan dana Bantuan Keuangan Bupati (Bankeubup) bagi insentif Ketua RT dan RW tahun 2018 senilai Rp87.300.000.
Salah seorang sumber yang enggan disebut namanya menjelaskan, bankeubup sebenarnya telah ditransfer ke rekening bendahara desa pada 31 Desember 2018. Dana itu seharusnya segera disalurkan Kepala Desa Amin Supriatna kepada Ketua RT dan RW.
Total ada sebanyak 87 Ketua RT dan 17 Ketua RW yang belum menerima intensif itu, besarannya Rp900 ribu bagi ketua RT dan Rp1.800.000 bagi Ketua RW. Jika diakumulasi nilainya mencapai Rp87.300.000.
"Sudah sering dipertanyakan oleh Forum RW, tetapi berdalih uangnya dipakai kegiatan lain," ujar dia, Rabu (16/1).
Geram dengan perilaku kades, Forum RW dan RT berencana melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan kades ke pihak kepolisian. Namun, masalah ini akan diselesaikan secara musyawarah dengan batas waktu penyaluran 19 Januari 2019.
Menurutnya, mediasi telah dilakukan hingga melibatkan Polsek Cililin, dan camat Cililin. Hasil musyawarah kades mengakui jika uang tersebut sebagian dipakai untuk kepentingan lain. Dalam hasil musyawarah kades berjanji akan segera membayarkan insentif RT dan RW selambatnya 19 Januari 2019.
"Kalau ditanyakan malah arogan dan bilang kalau uang itu untuk kegiatan lain, tapi kegiatan yang mana?" tanya dia.
Intinya, lanjut dia, warga sudah gerah dengan perilaku kades yang dinilai temparamental. Bahkan menurutnya, ada berbagai kegiatan pembangunan tahun 2018 yang hingga kini belum jelas di setiap RW.
Melalui sambungan telepon Kades Bongas, Amin Supriatna mengakui jika uang itu dipakai dirinya untuk keperluan mendesak. Pencairan sendiri sudah diterima pihak desa pada 31 Desember 2018 dan seharusnya dibagikan kepada Ketua RT dan RW.
"Saya kepepet memakainya untuk kepentingan desa, bukan untuk pribadi. Tapi, saya akan segera bayar sesuai perjanjian," katanya.
Sementara itu, Camat Cililin, Endang Hadiyat menjelaskan, pihaknya sedang berupaya melakukan penyelesaian masalah ini dengan jalan musyawarah. Kades sudah mengakui penyelewengan dana insentif dan beralasan jika uang itu dipakai untuk kegiatan desa yang lain.
"Kami sedang berupaya, pak kades berjanji akan menyelesaikannya," tandasnya.
Jika kades melanggar perjanjian dan tidak membayar sesuai kesepakatan, lanjut Camat, sanksi dari dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa akan menjerat kades.
Endang mengatakan, dari sekian jumlah desa di Kecamatan Cililin hanya desa Bongas yang tersendat. Desa lain sudah dibayarkan sesuai peruntukkannya.
"Desa Bongas saja, desa lain tidak. Tetapi mudah-mudahan selesai. Ya kalau tidak, mungkin diserahkan (sanksi) kepada dinas terkait," tegasnya. [gan]
© Copyright 2024, All Rights Reserved