RMOLJabar. Gerak cepat sebagian elit politik Indonesia dalam menggolkan revisi UU KPK berujung penolakan masyarakat. UU ini dinilai akan melemahkan kinerja KPK dalam memberantas korupsi.
Diungkapkan Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM), Rimawan Pradiptyo, situasi itu akan mengurangi kepercayaan para investor yang akan menanamkan modalnya di Indonesia.
Mengutip hasil survei World Economic Forum yang mempublikasikan sejumlah faktor penghambat investasi di Indonesia, Rimawan meguraikan besarnya kerugian yang diakibatkan kisruh RUU KPK itu.
Menurutnya, korupsi memiliki skor tertinggi dalam hasil survei itu. Karena jika korupsi tinggi maka yang terjadi dalam konteks bisnis, adalah adanya ketidakpastian hukum, biaya ekonomi yang tinggi, dan terjadi persaingan tidak sehat.
"Kalau korupsi suatu negara tinggi, maka yang akan masuk adalah investor-investor 'hitam'. Investor 'putih' pergi," ungkap seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (19/10).
Rimawan juga memberikan contoh kejadian pada bulan lalu, yakni ada 33 perusahaan yang hengkang dari China namun tidak satu pun yang mampir ke Indonesia.
"Itu adalah indikator bahwa di negeri kita ini korupsinya masih tinggi. Jadi jangan menyalahkan situasi atau menyalahkan yang lain," demikian Rimawan. [son]
© Copyright 2024, All Rights Reserved