Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya lewat program pembebasan bersyarat pada Rabu (7/12). Hal itu dilakukan setelah Umar Patek menyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi.
Pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga sudah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Sehingga Umar Patek langsung diserahkan kedua lembaga tersebut kepada keluarganya.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, dengan pembebasan bersyarat itu, Umar sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Jika sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya bakal dicabut.
"Program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam UU No 22/2022 tentang Pemasyarakatan," kata Rika, Rabu (7/12).
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," imbuhnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Dikatakan Rika, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga sudah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88).
© Copyright 2024, All Rights Reserved