Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) kembali diterapkan Pemkab Bekasi bagi aparatur sipil negara (ASN). Langkah tersebut diambil lantaran penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi semakin meningkat.
Adapun aturan tersebut diberlakukan mengacu pada surat edaran nomor: 800/SE-70/BKKPD tentang WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Bekasi yang berlaku sejak Selasa (15/9) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju menerangkan, berdasarkan anjuran Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 75 persen ASN melaksanakan tugasnya dari rumah. Sedangkan sisanya bekerja di kantor.
“Tapi tidak semua pekerjaan dilaksanakan dengan WFH. Karena ada pekerjaan yang harus dilaksanakan di kantor,” ujarnya, Kamis (17/9).
Meski WFH, kata Uju, ASN harus siap ketika dibutuhkan untuk datang ke kantor atau ke lapangan yang sifatnya darurat.
“Termasuk pelayanan jangan sampai terganggu atau terhambat. Jadi saya minta pada saat diperlukan wajib hadir meski absen dari rumah,” ujarnya.
Untuk pelayanan masyarakat, Uju memastikan tidak akan terhambat. Pasalnya, pelayanan masyarakat akan dilakukan secara online untuk menghindari kontak langsung dan kerumunan massa.
“Yang terpenting protokol kesehatan diperketat. Khusus di pelayanan-pelayanan kita sediakan semua alat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan,” katanya.
Selain WFH bagi ASN, Pemkab Bekasi bersama TNI dan Polri sudah mulai melaksanakan operasi penggunaan masker di tempat umum. Seperti di pasar tradisional, mal, terminal serta stasiun.
“Kalau sanksi sesuai Perbup 48 Tahun 2020, mulai dari administrasi sampai ke denda dan Perbupnya akan kita tingkatkan menjadi Perda,” tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved