DPRD Kabupaten Cirebon mendukung sikap Bupati Cirebon, Imron Rosyadi yang mendesak pihak penyedia jasa (kontraktor) pembangunan Taman Pataraksa Sumber bertanggungjawab penuh untuk membangun ulang gapura yang ambruk.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan pada Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (3/1).
Legislator Hanura Cirebon tersebut menegaskan, sesuai peraturan perundang-undangan, bangunan pemerintah mendapatkan jaminan pemeliharaan selama 6 bulan, ada jaminan 7 persen dari anggaran bangunan yang dibiayai oleh APBN atau APBD.
“Jadi kontraktor wajib melakukan pemeliharaan jika ada kerusakan pada bangunan yang masih dalam masa pemelihara. Apalagi ini bangunan baru di resmikan sekitar dua bulan kurang,” tegasnya.
Disinggung tentang pertanggungjawaban secara hukum dari pihak konsultan, pengawasan dan penyedia jasa, Yoga mengatakan, sesuai tupoksi anggota DPRD melakukan pengawasan pada pihak eksekutif, sehingga untuk masalah penegakkan hukum diserahkan pada pihak APH, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Kami tidak akan mencampuri ranah penegakan hukum, DPRD hanya akan mengkritisi kualitas bangunan dan mendesak Dinas terkait bertanggungjawab,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, Imron mengatakan, kontruksi bangunan tersebut tidak memenuhi kriteria dan terlihat sangat kacau. Karenanya, Imron akan menginstruksikan dinas terkait menindaklanjuti.
Ia menyebut, bangunan yang rusak merupakan tanggung jawab pelaksana karena masih dalam masa pemeliharaan. Ia pun meminta gapura tersebut dibangun dari awal.
“Untung robohnya malam, kalau robohnya pada saat malam tahun baru banyak orang, tambah kacau,” ungkapnya.
Disinggung soal upaya hukum atas ambruknya gapura tersebut, Imron memilih untuk meminta dibangun ulang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved