Setelah salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Majalengka PDSMU, kini Kejaksaan Negeri Majalengka tengah mendalami penyidikan atas dugaan praktik korupsi di BPR Sukahaji.
Dalam penyidikan itu, pihak penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi kurang lebih 20 orang dan telah menyita dokumen berupa berkas kredit asli yang didalamnya terdapat beberapa AJB yang tidak benar.
"Sebanyak 20 Saksi telah kita datangkan dan kami dalami kasusnya," ujar Kasi Intel Kejari Majalengka Elan Jaelani kepada Kantor Berita RMOLJabar, Senin (22/3).
Namun dalam penyidikan ini, penyidik belum menetapkan tersangka karena masih dalam tahap penyidikan umum. Akan tetapi, pada waktunya penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Belum ada tersangka sampai saat ini. Kasus ini terbongkar setelah ada laporan dari warga dan kami menindaklanjutinya," tegasnya.
Dia menambahkan, Pemkab Majalengka memiliki 4 BUMD dimana yang tersandung tindak pidana korupsi ada 2 yakni PDSMU dan BPR Sukahaji. Kasus dugaan korupsi di PDSMU disidik akhir tahun 2020 berkas perkaranya hampir rampung.
Pihak penyidik telah menerima hasil audit perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) Bandung dan permintaan keterangan ahli dan kini sedang berlangsung yang akan dilaksanakan pekan ini.
© Copyright 2024, All Rights Reserved