Aparat kepolisian meringkus empat pria yang diduga terlibat dalam pencurian dinamo dari sebuah pabrik pengolahan limbah plastik di Kampung Simpang, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, yang terjadi pada Selasa (16/7) kemarin.
Kapolsek Kadipaten, AKP Agus Rusman mengungkap, keempat pelaku yakni YH (40), GN (30), FM (44), dan MS (21), berasal dari Kabupaten Garut. Penangkapan dilakukan saat patroli malam setelah mendapat laporan masyarakat.
"Saat patroli anggota kami mendapat informasi dari warga ada beberapa orang yang mencurigakan dan ternyata para pelaku pencurian dianamo," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (18/7).
Selain mengungkap kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan empat pelaku lain yang melakukan pencurian kabel listrik di lokasi sama.
"Pelaku-pelaku tersebut, ID (40), DS (50), IP (40), dan DG, yang merupakan warga Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya," tambah AKP Agus Rusman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa kabel listrik, dinamo, rangkaian lilitan, mesin pres, dan barang bukti lainnya. Hingga saat ini, para pelaku telah diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dapat diancam hingga 7 tahun penjara atas perbuatannya," tutup Agus.
© Copyright 2024, All Rights Reserved