Seorang perempuan paruh baya bernama Oey Huei Beng alias Memey mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo meminta bantuan terhadap proses hukum yang tengah dialaminya.
Kuasa Hukum Memey, Yvonne M Nurima menceritakan pil pahit yang menimpa kliennya. Mulanya, Memey menggugat sejumlah bidang tanah yang berada di wilayah Bandung dan Cimahi sejak 2017 yang lalu.
Gugatan itu lanjut dia, didasari oleh sertifikat tanah warisan ibunya yang digadaikan untuk kredit ke bank oleh saudaranya sendiri.
Sebetulnya, dalam perkara itu kliennya sudah mendapatkan putusan inkrah terkait aset tanah yang disengketakan tersebut. Akan tetapi, setelah inkrah, malah tidak bisa dieksekusi oleh juru sita pengadilan.
Dari mulai proses perdata di PN Bandung, banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Dari putusan terakhir di MA, gugatannya dikabulkan dengan sita eksekusi. Namun, pihaknya malah diminta untuk melakukan gugatan ulang.
"Namun saran ini tetap kami ikuti yaitu gugatan dengan nomor perkara 333/Pdt.G/2022/PN.BDG," kata Yvonne, saat ditemui di Bandung, Selasa (16/8).
Kondisi inilah yang membuat dirinya mengajukan surat kepada Presiden Joko Widodo. Dirinya meminta agar Presiden Jokowi bisa memberikan masukan dan saran terhadap proses hukum yang menimpanya.
"Kami tulis surat terbuka ke presiden karena presiden mendengungkan bahwa setiap sektor ada mafia di berantas, ini dugaan ada mafia. Tolong di berantas," jelasnya.
Dari perkara sengketa aset itu, Ia mengklaim mengalami keruguan sekira Rp300 miliar. Ia pun berharap Presiden bisa mendengarkan kasusnya.
"Kami minta keadilan, saya lelah dengan ini, saya masih ada karyawan dengan kerugian sekitar Rp300 miliar lebih," kata Memey.
© Copyright 2024, All Rights Reserved