Sejumlah massa yang tergabung dalam Tamansari Melawan melakukan aksi tolak rumah deret di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Kamis (19/12). Aksi ini dilakukan untuk mengawal sidang putusan izin lingkungan yang dilayangkan oleh warga Tamansari terhadap Pemkot Bandung.
Sejak pukul 09.20 WIB, massa mulai berjalan dengan membawa spanduk "Cabut izin lingkungan proyek rumah deret Tamansari Bandung". Mereka memadati jalan raya dengan melakukan orasi di depan PTUN.
Berbagai spanduk bertuliskan "Tolak Rumah Deret", "Pemerintah Kota Bandung Tidak Peduli HAM", "Waspada hari ini kami yang digusur, berikutnya siapa?", "Ini tanah kami, di sini kami bukan turis" dibawa oleh peserta aksi.
"Mereka sudah tidak sabar menunggu hasil keputusan, artinya mereka benar-benar merampas hak-hak warganya," kata Ketua Forum Juang Tamansari, Eva Eryani effendi dalam orasinya.
"Bandung darurat HAM, Bandung darurat administrasi. Hari ini kehidupan kami dirampas tapi kami masih memperjuangkan hak kami. Hari ini Bandung tidak baik-baik saja," tegas Eva.
[caption id="attachment_14059" align="alignnone" width="800"] Salah seorang massa aksi Tamansari Melawan/RMOLJabar[/caption]
Selain orasi, mereka serentak tidur di jalan raya. Aksi tersebut menyimbolkan telah matinya ketidakadilan di Kota Bandung.
"Apakah kita masih percaya dengan proses hukum. Apakah tanah yang masih diproses di pengadilan, boleh digusur?" lanjut Eva.
Hingga pukul 10.50 WIB, peserta aksi terus melakukan orasi di depan PTUN Bandung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved