Kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Sudamanik, Kampung Rewod, Desa Gorowong, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, yang menewaskan seorang ibu dan anak akibat tertimpa truk tambang mendapat sorotan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Machmudin.
Menurut Bey, kecelakaan itu diakibatkan adanya keteledoran petugas yang tidak memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 160 Tahun 2023 tentang jam operasional.
Seharusnya petugas melakukan pengawasan sesuai aturan dimana truk tambang hanya boleh melintas pukul 22.00 sampai 05.00 Wib. Kemungkinan besar apa yang terjadi pada minggu sore dapat dihindari.
"Truk tambang hanya boleh melintas mulai pukul 22.00-05.00 WIB, besar kemungkinan kecelakaan yang terjadi pada Minggu sore dapat terhindarkan," ucapnya, di Gedung Sate, Selasa (19/12).
Pihaknya akan secepat mungkin melakukan pertemuan dengan pemerintahan Provinsi Banten. Hal itu dilakukan agar kecelakaan yang sering terjadi di Parung Panjang akibat truk tambang tidak terulang.
"Harusnya minggu ini atau paling lambat minggu depan harus ada keputusan yang jelas terus disepakati semua pihak," katanya.
Selain itu dirinya akan segera membentuk tim, untuk menyikapi personal di Jalan Parung Panjang. Hal itu dilakukan untuk pengawasan kepada para pengguna jalan di Parung Panjang. Nantinya apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan para supir truk pihaknya tidak akan segan-segan mencabut izinnya.
"Kita membentuk tim satgas khusus dan saber pungli, menyikapi persoalan jalan Parung Panjang. Termasuk pengawasan muatan, Ada sekitar 200 truk melintas setiap hari, kebayang kalau over capacity. Merusak jalan," pungkasnya. (Bagus Ismail)
© Copyright 2024, All Rights Reserved