Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera turut mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) kedua untuk gelaran Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19.
Dalam diskusi virtual Polemik Trijaya bertajuk "Pilkada di Tengah Pandemi", Mardani menyatakan, disahkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2020 belum bisa mengatasi potensi penularan virus corona disaat penyelenggaraan Pilkada.
Sebabnya, Mardani menjelaskan, kedudukan PKPU tersebut lemah karena berada di bawah Undang-undang. Sementara, ada pengaturan di beberapa Pasal PKPU yang bertentangan dengan Undang-undang.
"Karena PKPU derajatnya di bawah undang-undang, ketika undang-undang yang masih membolehkan Pilkada dilakukan dengan pentas seni, konser musik, kemudian jalan sehat, lomba, kampanye terbatas, sementara PKPU ingin membatasi. Maka ini sangat mudah untuk digugat," ujar Mardani, dikutip dari Kantor Berita Politik RMOL.
Sebagai bahan perbandingan, Mardani memberikan contoh kasus serupa yang pernah terjadi pada saat KPU melarang calon legislatif mantan napi koruptor mencalonkan diri digugat, dan akhirnya gugur dengan sendirinya karena bertentangan dengan Undang-undang.
Dia melihat, hal serupa berpeluang besar terjadi pada PKPU 13/2020 dalam penyelenggaraan pilkada tahun ini. Karena selain bertentangan dengan UU 6/2020, juga hanya memberikan sanksi yang bersifat himbauan dan tidak menjerakan.
"Dalam Pilkada tidak bisa bersifat imbauan, dia harus kekuatan hukum yang tegas, payung hukum yang keras, apalagi di masa pandemi sekarang," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved