Dugaan penggelapan disinyalir terjadi dalam kasus kredit macet yang menjerat PT Titan Group dengan fasilitas kredit dari Bank Mandiri dan sindikasi bank lainnya yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah.
Karenanya, Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta melakukan penyelidikan atas dugaan penggelapan fasilitas kredit dari Bank Mandiri kepada PT Titan yang menyebabkan kredit macet.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama dalam keterangannya, Sabtu (11/6).
“Kejaksaan Agung harus menyelidiki adanya indikasi tindak pidana kejahatan korupsi tersebut," kata Haris diwartakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Dijelaskan Haris, PT Titan selain dari Bank Mandiri juga mendapat fasilitas kredit dari sindikasi bank yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut diduga persoalan adanya pengelapan dana hasil pinjaman kredit.
“Memang PT Titan ini sudah membayar angsuran kredit yang berjalan sesuai perjanjian, namun kita dapat lihat kolektibilitasnya tidak otomatis naik karena statusnya kredit PT Titan masih dalam tahap restrukturisasi kredit,” kata Haris.
Ia sepakat dengan telah dibukanya kembali rekening PT Titan Group yang sebelumnya diblokir Bank Mandiri atas rekomendasi Bareskrim Polri sebagai langkah tepat. Sebab, peruntukannya dalam memenuhi kebutuhan operasional, seperti membayar gaji pegawai dan vendor serta supplier agar berjalan normal.
Akan tetapi, lanjut Haris, Kejagung harusnya sensitif dalam mengungkap permasalahan dugaan penggelapan dana dari kredit sindikasi yang berpotensi merugikan Bank Mandiri sebagai bank yang dirugikan oleh debitur seperti PT Titan untuk melakukan penyelidikan kasus kredit macet PT Titan tersebut.
Di samping itu, Haris mendorong Bank Mandiri sebagai BUMN agar sigap atas persoalan yang menimpanya karena yang dikelola adalah uang rakyat Indonesia
“Kami anak muda mendorong agar Bank Mandiri segera melaporkan ke Bareskrim atas dugaan pengelapan dana kredit macet yang dilakukan PT Titan,” demikian Haris.
© Copyright 2024, All Rights Reserved