Pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh segelintir orang maupun kelompok untuk meraup keuntungan finansial layaknya mafia.
Operasi mereka makin merajalela selama pandemi ini, mulai dari mematok harga vaksin di luar batas ketentuan pemerintah, mengedarkan vaksin ilegal, manipulasi biaya rawat inap hingga biaya pengobatan, dan baru-baru ini terungkap ada oknum yang memainkan harga tabung oksigen.
Menurut Pakar hukum pidana Profesor Romli Atmasasmita, tindakan para mafia Alkes tersebut dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM berat.
Pasalnya, akibat ulah mereka akses pasien Covid-19 terhadap aarana kesehatan jadi sulit sehingga menimbulkan korban yang masif bahkan meluas. Parahnya, peebuatan mafia ini bisa menyebabkan pasien Covid-19 terlantar hingga bisa meninggal.
"Perilaku tersebut maka dapat digolongkan sebagai kejahatan kemanusiaan atau crimes against humanity atau pelanggaran HAM berat," kata Romli dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/7).
Untuk itu, menurut Prof Romli, pemerintah harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Sebab menurut Prof Romli, segala produk perundang-undagan yang dibuat dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang telah dibuat hanya bertujuan pencegahan semata dengan alternatif penghukuman.
"Pemerintah perlu menerbitkan Perppu larangan penyalahgunaan fasilitas kesehatan dan obat-obatan di masa pandemi Covid-19, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan selama-lamanya seumur hidup atau pidana mati dan atau pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau paling banyak Rp 5 miliar," demikian Prof Romli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved