Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka sampai saat ini telah menetapkan satu orang tersangka atas dugaan korupsi di tubuh Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PD SMU), milik Pemerintah Kabupaten Majalengka yang merugikan negara sebanyak Rp. 2 milyar.
Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna menyatakan, pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut. Bahkan dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan berpotensi muncul tersangka lainnya.
"Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru baik dari direksi maupun dari dewan pengawas," ujar Dede Sutisna, Rabu (7/10).
"Untuk audit penghitungan kerugian negara sudah berjalan yang dilakukan oleh lembaga yang berwenang," tambah pria kelahiran Majalengka tersebut.
Dede Sutisna mengingatkan agar mereka yang pernah menerima aliran dana dari tersangka Junaedi untuk bisa kooperatif dengan pihak penyidik.
"Bagi para penerima aliran dana dari PDSMU untuk segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus , sebelum jaksa penyidik mengambil tindakan tegas selanjutnya," ucapnya.
Adapun terkait pemeriksaan saksi-saksi masih terus berlanjut, Dede Sutisna menyebut, hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap Lalan Suherlan selaku Kepala BKAD Kabupaten Majalengka.
Ia juga meminta seluruh masyarakat Kabupaten Majalengka mendoakan pihaknya agar semua proses yang tengah dilalui berjalan lancar dan cepat selesai. Sehingga tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi.
"Sebagai penutup Semoga kasus ini cepat selesai kami mohon doa dari masyarakat majalengka," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved